Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus - Hallo sahabat
Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaliguslink :
Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus
Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus
Berita Hangat | Berita Hangat , Berita Terpopuler, Berita Terkini | |
|
Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus BeritaHangat5 - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang pertamanya mengagendakan pembacaan dakwaan dari empat orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun nonaktifdengan tiga dakwaan sekaligus, yaitu turut serta dalam pengadaan / pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta sudah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
| |
|
|
Demikianlah Artikel Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus
Sekianlah artikel Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berita Hangat: Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus dengan alamat link https://beritaindoterkini2017.blogspot.com/2017/04/berita-hangat-wali-kota-madiun-nonaktif.html
0 Komentar