Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang - Hallo sahabat Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang
link : Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

Baca juga


Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

Berita Hangat
Berita Hangat , Berita Terpopuler, Berita Terkini 
thumbnail Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang
Apr 10th 2017, 08:17, by Chindy Lee

Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

BeritaHangat5  - Tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media jejaring sosial Buni Yani didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menghadiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekitar pukul 11.50 WIB.

Berpakaian baju putih lengan panjang, Buni Yani berjalan menuju ruang Tahap II gedung tersebut.

"Klien kami Buni Yani baru saja pulang dari Mapolda Mertro Jaya, tes kesehatan," ucap Aldwin di Depok, Senin (10/4/2017).

Buni Yani hanya sedikit bicara ketika ditanyai awak media mengenai persiapan menghadapai babak baru kasus yg menimpanya.

"Saya mah tenang dan santai," ucap Buni Yani.

Buni Yani merupakan salah 1 pengunggah pemotongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama / Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tidak mempermasalahkan konten video yg diunggah.

Namun caption / deskripsi yg ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani sempat mengajukan gugatan ke praperadilan, namun saja ditolak PN Jakarta Selatan.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our polices, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.


Demikianlah Artikel Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

Sekianlah artikel Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Hangat: Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang dengan alamat link https://beritaindoterkini2017.blogspot.com/2017/04/berita-hangat-buni-yani-datangi-kejari.html
Previous
Next Post »
0 Komentar